Minggu, 20 September 2009

PASRAH

aku tak mengerti
mengapa ku merasa
semua kulakukan sepenuh hati

mengapa jiwa ini
tak jua mau luluh
keangkuhan diri semakin meraja

yakinkan dalam hati
yakinkan dalam diri
dalam setiap langkahku Allah menyertai

oh Tuhan luluhkanlah kesombongan diriku
dan benamkanlah aku dalam kekhusyu'an
di setiap ibadahku


(dari seorang sahabat)

Jumat, 07 Agustus 2009

ASI: Kado Istimewa Ibu untuk Sang Buah Hati

Alhamdulillah akhir-akhir ini saya sempat mengunjungi beberapa kawan yang baru saja dikarunai seorang anak. Subhanallah, betapa lucu dan imutnya sosok seorang manusia yang baru saja dilahirkan ke alam dunia. Terlihat raut wajah bahagia kawan saya yang menjadi orangtua dari sang bayi.

Anak merupakan buah hati yang menjadi harapan orangtuanya di kemudian kelak. Saya jadi teringat akan sabda Rasulullah dari Abu Hurairah:
"Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah (pahala) semua amalannya kecuali dari tiga amalan : Shadaqah Jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakan (kebaikan) untuknya.”
(HR. Muslim)

Oleh karena itu, adalah hal yang sangat penting bagi orang tua untuk benar-benar mempersiapkan perkembangan anak sebagai ikhtiar untuk membentuk pribadi sang anak yang akan menjadi penolong mereka di akhirat kelak. Salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan dalam mempersiapkan perkembangan anak adalah mengenai asupan gizinya, yang tentunya akan mempengaruhi kualitas perkambangan sang anak. Artikel berikut ini akan menjelaskan beberapa keunggulan ASI sebagai asupan terbaik bagi perkembangan awal seorang anak, insya Allah.

Penyusun: Ummu Nabiilah

Untaian doa untuk ibu yang baru saja menimang buah hatinya turut mengawali sebuah harapan agar sang bayi tumbuh menjadi anak yang kuat dan sehat.Salah satu usaha untuk membentuk anak yang sehat tentu saja dengan pemberian asupan nutrisi yang tepat. Nutrisi terbaik bagi bayi yang baru lahir adalah ASI (Air Susu Ibu).

Keistimewaan ASI

ASI merupakan susu sekaligus makanan terbaik bagi bayi manusia. Tidak ada satu susu pun, meskipun susu tersebut adalah susu sapi, kambing, atau susu lain yang telah diformulasi dengan berbagai zat gizi, yang mampu melebihi keunggulan komposisi ASI. Komposisi ASI telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bayi sejak awal kehidupannya.

Pada hari-1 sampai hari-4, ASI yang keluar merupakan kolostrum yang kaya akan protein yang mampu menjaga daya tahan tubuh. Pada hari-3 sampai kurang lebih hari-10, ASI yang keluar disebut sebagai ASI transisi dimana kadar proteinnya berkurang namun kadar karbohidrat, lemak, serta volumenya pun meningkat. Setelah hari-10, ASI mature yang merupakan susu padat sudah mampu memenuhi kebutuhan tumbuh kembang bayi.

Komposisi ASI juga berbeda dari setiap semburan yang keluar. Semburan yang pertama, yang keluar pada 5-10 menit pertama disebut foremilk. Susu ini lebih encer dengan kadar lemak yang lebih rendah. Semburan berikutnya disebut hindmilk dengan kandungan protein, karbohidrat, dan lemak yang lebih lengkap. Semburan pertama memang berkomposisi lebih ringan agar pencernaan bayi lebih siap menerima ASI dengan lemak yang lebih tinggi.

Pemberian ASI kepada bayi secara eksklusif yaitu selama 6 bulan awal kehidupannya kemudian diteruskan hingga 2 tahun bersama makanan pendamping.

ASI memiliki banyak keistimewaan antara lain:

1. Merupakan susu yang paling tepat dan lengkap nutrisinya di setiap tahapan pertumbuhan bayi dari hari ke hari. Meski di dalam susu sapi (sebagai contoh susu yang paling banyak diberikan pada bayi dan anak-anak) juga terdapat komponen nutrisi yang sama atau (diklaim) lebih banyak daripada ASI, namun komposisi dan bentuk senyawa nutrien tersebut tidak mampu menyamai kandungan nutrisi dalam ASI.

ASI memiliki lebih dari 200 biofactors system (nutrisi terintegrasi dalam jumlah dan perbandingan yang tepat) sehingga dapat menghasilkan nutrisi tumbuh kembang dan perlindungan/daya tahan tubuh yang optimal. Sebagai contohnya, kandungan laktosa dalam ASI lebih mudah dicerna oleh pencernaan bayi daripada laktosa yang ada pada susu sapi karena di dalamnya terkandung materi laktase sebagai bahan pembentuk enzim laktase yang berfungsi memecah laktosa menjadi senyawa yang lebih sederhana yang lebih mudah dicerna oleh pencernaan bayi. Apabila laktosa tidak dapat dicerna oleh pencernaan bayi,yang terjadi adalah diare bahkan muntah-muntah yang sering dialami oleh bayi yang mengkonsumsi susu sapi.
2. ASI mengandung faktor protektif (pelindung) sehingga bayi yang mendapatkan ASI memiliki kekebalan tubuh yang lebih baik sehingga jarang terkena penyakit.
3. Tidak ada bayi yang alergi terhadap ASI karena immunoglobulin pada kolostrum selain sebagai antibakteri juga berfungsi untuk mencegah terserapnya makromolekul asing yang dapat memicu alergi.
4. Berdasar penelitian, anak yang mendapatkan ASI umumnya memiliki kecerdasan lebih dibanding anak yang tidak diberi ASI eksklusif.
5. Bagi sang ibu, pemberian ASI dapat mempercepat pengecilan rahim dan mencegah terjadinya perdarahan pasca melahirkan melalui mekanisme hormon oksitosin. Selain itu, pemberian ASI mampu mengurangi resiko kanker payudara dan kanker ovarium.
6. Menyusui mampu memperkuat ikatan emosional antara ibu dengan sang bayi. Bayi akan merasa aman dan nyaman dalam dekapan ibunya. Hubungan kasih sayang yang kokoh ini dapat memberikan efek positif pada perkembangan psikologi anak.
7. ASI selalu tersedia, praktis, steril, dan selalu dalam suhu yang pas untuk diminum.
8. Tidak perlu ada dana khusus yang disediakan untuk “membeli” ASI karena ASI bisa didapatkan gratis dari ibu tidak sebagaimana susu formula.

Inisiasi Menyusui Dini (IMD)

Salah satu kunci awal keberhasilan program ASI eksklusif adalah dengan melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini (IMD). IMD adalah bagian dari proses persalinan normal dimana bayi yang lahir dalam satu jam kehidupannya langsung ditengkurapkan di atas perut ibunya dan dibiarkan mencari sendiri puting ibunya, tanpa bantuan siapapun.

Dengan insting penciumannya, biasanya bayi akan menemukan puting ibunya setelah 30-50 menit. Setelah itu, refleks mengisap yang dimiliki bayi sejak dalam kandungan akan segera difungsikan kembali. Proses IMD masih berlanjut dengan membiarkan sang bayi menyusu minimal setengah jam.

Begitu lahir, tali pusat bayi dipotong dan tubuhnya dibersihkan dari kotoran yang menempel. Tanpa dibedong, bayi langsung ditengkurapkan di dada atau perut ibu dengan kontak langsung antara kulit bayi dengan kulit ibu (skin to skin contact). Ibu dan bayi diselimuti bersama-sama. Kondisi ini akan menimbulkan kehangatan dan ikatan batin. Tidak perlu khawatir bayi akan kedinginan karena kulit dada ibu yang baru saja melahirkan bersuhu satu derajat lebih hangat daripada ibu yang tidak melahirkan. Kalau bayi kedinginan, suhu tubuhnya pun akan naik secara otomatis dua derajat. Begitu bayi merasa kepanasan, suhu kulit ibu pun akan menyesuaikan dengan turun satu derajat.

Pengaturan suhu alami dalam skin to skin contact ketika IMD ini, menurut dr. Utami Roesli, Sp.A., MBA, IBCLCC, ketua Sentra Laktasi Indonesia, lebih bagus daripada alat inkubator yang biasa digunakan untuk menghangatkan bayi. Selanjutnya, bayi dibiarkan mencari sendiri puting ibunya dan mengisapnya sedikitnya selama 30 menit. Keluar atau tidaknya ASI pada waktu itu bukanlah suatu masalah. Yang penting adalah memberikan kesempatan bayi untuk menjalankan insting mencari sumber makanannya yaitu puting ibunya.

IMD memberikan beberapa manfaat baik bagi ibu maupun bayinya. Manfaat tersebut antara lain:

1. Bayi mendapatkan zat-zat gizi penting yang terkandung dalam kolostrum sehingga terhindar dari berbagai penyakit yang rentan menimpanya.
2. IMD memberikan kesempatan yang lebih besar bagi bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan karena sejak awal bayi sudah dikenalkan dengan puting susu ibu sehingga akan terbiasa dan lebih mudah mengisap ASI. Teknik mengisap puting yang benar akan melancarkan produksi ASI selanjutnya sehingga kemungkinan ibu memiliki masalah dengan ASI semakin kecil.
3. Mempercepat penghentian perdarahan sesudah melahirkan pada ibu melalui mekanisme perangsangan kontraksi otot rahim. Oleh karena itu, rahim ibu akan lebih cepat kembali seperti semula.

ASI: Kado Istimewa dari Ibu untuk Sang Buah Hati

Setelah pemaparan di atas mengenai ASI, maka dengan niat serta tekad yang kuat untuk ‘mencetak’ generasi yang sehat, maka ibu yang mau dan mampu memberikan ASI secara eksklusif kepada anaknya, berarti telah memberikan hadiah yang sangat istimewa bagi buah hatinya. Banyak sekali ibu yang dengan rela dan senang hati memberikan susu sapi pada anaknya dengan berbagai alasan yang sesungguhnya masih dapat diatasi.

Kalaupun ibu tidak mampu memberikan ASI-nya sendiri kepada bayinya karena permasalahan medis (yang sudah ditegakkan diagnosa oleh dokter terutama praktisi laktasi), maka masih ada jalan penyusuan melalui wanita lain (ibu susu). Yang terpenting dalam hal ini, ibu harus memiliki niat untuk selalu memberikan yang terbaik bagi buah hatinya. Dan yang susu yang terbaik adalah ASI, bukan susu yang lain.

Sumber:

Buklet Tabloid Nakita, Bayi ASI, Bayi Gold Medal, no. 488/th. X/9 Agustus 2008
Buklet Tabloid Nakita, Indahnya Tahun Pertama, no.522/th. X/30 Maret 2009
Sunardi, dr., 2008, Ayah, Beri Aku ASI, Aqwamedika : Solo
Tabloid Nakita no.464/th.IX/23 Februari 2008

dikutip dari:
http://muslimah.or.id/kesehatan-muslimah/asi-kado-istimewa-ibu-untuk-sang-buah-hati.html

Kamis, 16 Juli 2009

KISAH SEUNTAI KALUNG MUTIARA

Judul Asli: The Pearl Necklace
Dinukil dari: ‘Gems and Jewels From the Salaf’


هَلْ جَزَاء الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (QS Ar-Rahman : 60)

Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi al-Anshari tinggal di Makkah. Setelah melewati waktu yang lama tanpa makanan lebih dari apa yang bisa ditahannya dia menjadi kelaparan dan tidak ada sesuatu yang dapat ditemukan untuk menghilangkan rasa laparnya. Ketika ia berjalan di kota Makkah memikirkan keadaannya, ia menemukan sebuah sebuah tas sutera yang diikat oleh tali sutera pula. Lalu ia mengambilnya dan membawanya pulang ke rumah. Disana ia membuka tas tersebut dan mendapatkan seuntai kalung mutiara yang tidak pernah ia lihat yang seindah dan dan bernilai seperti kalung itu selama hidupnya.


Namun, jika dia merasa begitu bergembira menemukan barharga berharga seperti itu, kegembiraan itu seketika menghilang, karena ketika ia keluar ke jalan, ia bertemu dengan seorang tua yang mengumumkan bahwa ia telah kehilangan sebuah tas sutera yang berisi kalung yang sangat berharga. Orang tua tersebut berkata bahwa tersedia hadiah sebesar 500 dinar bagi orang yang mengembalikan tas beserta kalung itu. Banyak orang telah diuji dengan tes serupa (maksudnya pencarian kalung tersebut -pent) mengalami kegagalan, khususnya orang-orang miskin dan orang-orang sangat tergoda dengan nilai benda tersebut. Namun tidak demikian halnya dengan Imam Abu Bakar. Bukannya memikirkan keadaan dirinya, mengajak orang tua itu ke rumahnya dan memintanya untuk menggambarkan tas tersebut, tali pengikat tas, mutiara, serta rantai pengikat mutiara tersebut. Orang tua itu tentu saja memberikan gambaran yang tepat mengenai segala hal, sehingga Imam Abu Bakar mengambil benda yang hilang tersebut dan memberikan kepadanya.


Orang tua itu segera mengambil uang 500 dinar dan mencoba memberikannya kepada Imam Abu Bakar. Namun Imam Abu Bakar menolaknya dan mengatakan bahwa adalah kewajibannya dalam agama untuk mengembalikan barang yang hilang tersebut dan oleh sebab itu tidak pantas baginya untuk mengambil hadiah setelah memenuhi kewajiban tersebut. Orang tua tersebut berusaha untuk memaksa selama beberapa saat, akan tetapi Imam Abu Bakar bersikeras bahwa ia tidak akan mengambil uang itu. Orang tua itu pun kemudian pamit dan pergi.


Tidak lama setelahnya, Imam Abu Bakar berpikir untuk mencari kehidupan yang lain dan sumber penghidupan yang baru, ia meninggalkan kota Makkah dan menjadi penumpang sebuah Kapal. Dalam perjalanannya, kapal tersebut tenggelam. Dan sebagai akibatnya banyak orang yang meninggal, tenggelam besama kapal ke dasar laut. Kapal tersebut pecah berkeping-keping, dan dengan susah payah Imam Abu Bakar berhasil berpengangan pada salah satu potongan kapal dan tetap mengapung. Ia terus berpegangan pada potongan kapal tersebut selama waktu yang panjang dan ketika ia terdampar pada sebuah pulau yang berrpenghuni, ia tidak mengingat berapa lama ia telah mengapung sendirian di tengah laut.


Sebagai orang baru di pulau itu, ia tidak mengenal seorang pun, dan ia membutuhkan tempat untuk beristirahat dan memulihkan dirinya. Ia duduk di sebuah Masjid. Ketika duduk di dalam masjid sambil membaca Al-Qur’an banyak orang yang mendengarkan dan mendekatinya, memintanya untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dia merasa sangat gembira mengajar mereka. Dan sebagai balasan atas jasanya (mengajar) mereka membayarkan dengan sejumlah besar uang. Kemudian dia menemukan mushaf Al-Qur’an. Akhirnya ia mendapatkan kesempatan untuk membaca langsung dari Al-Qur’an dan tidak sekedar membacanya berdasarkan ingatannya.


Ternyata setidaknya sebagian besar penduduk pulau tersebut buta huruf. Melihat ia bisa membaca, pemimpin orang-orang itu mendekatinya dan bertanya apakah dia dapat menulis. Dia membenarkannya. Maka orang-orang itu pun berkata; ”Ajarilah kami menulis.” Mereka kemudian membawa anak-anak dari segala umur kepadanya dan dia kemudian menjadi guru mereka. Dan dia (imam Abu Bakar) kembali mendapat bayaran yang sangat besar.


Merasa senang dengan kepribadian dan ilmu sang pendatang baru, pemimpin pulau itu mendekatinya dan berkata: ”Diantara kami hidup seorang gadis muda yatim yang kaya, dan kami ingin engkau menikahinya.” Pada awalnya Imam Abu Bakar menolaknya namun mereka terus memaksanya. Akhirnya ia menyerah dan setuju untuk menikahi gadis itu.


Pada hari pernikahannya, pemimpin pulau itu menghadirkan pengantin kehadapan Imam Abu Bakar. Dengan sorot mata penuh takjub, ia mulai menatap pada kalung yang dikenakan gadis itu. Begitu lama ia terpaku menatapnya hingga pemimpin pulau itu berkata: ”Engkau telah menyakiti hati gadis ini, karena bukannya menatapnya engkau malah menatap kalungnya.”


Imam Abu Bakar kemudian menceritakan kisahnya dengan seorang laki-laki tua di Makkah. Orang-orang yang hadir lalu bersyahadat dan bertakbir. Suara mereka begitu keras hingga dapat terdengar oleh seluruh penghuni pulau tersebut.


Imam Abu Bakar berkata, ”Ada apa dengan kalian?”


Mereka berkata: ”Orang tua yang mengambil kalung itu darimu adalah ayah dari gadis ini dan ia selalu berkata: ’Saya belum pernah menemukan seorang Muslim yang sejati dan ikhlas di dunia ini kecuali orang yang mengembalikan kalung ini’, dan dia selalu berdoa: ”Ya Allah, pertemukanlah aku dengan laki-laki itu agar aku dapat menikahkan puteriku dengannya.’” Dan kini, hal tersebut menjadi kenyataan.


Imam Abu Bakar tetap hidup manakala isteri dan anak-anaknya meninggal, dan mewarisi kalung tersebut. Dan kemudian dia menjualnya seharga 100.000 dinar. Ia menjadi seorang yang kaya raya di akhir hidupnya.


Dr. Saleh As-Saleh dalam audio lecture beliau juga membacakan kisah ini. Beliau berkata bahwa ini adalah sebuah kisah yang menakjubkan yang dibawakan oleh Ibnu Rajab dalam komentarnya terhadap biografi Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi (wafat 535 H) dalam Tahabaqat al-Hanabilah, sebagaimana yang dikisahkan Al-Qadhi Abu Bakar kepada Al-Baghdadi.



dikutip dari:
http://www.khayla.net/2009/05/pearl-necklace.html

MARHABAN YAA RAMADHAN

Alhamdulillah setelah lama tak bercengkrama dengan blog ini karena kesibukan tesis, akhirnya saya bisa kembali memperbaharui blog ini. Sebentar lagi kita akan menyambut datangnya bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah. Suatu hal yang cukup menarik perhatian saya adalah salah satu do'a yang cukup terkenal: ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”. Alhamdulillah artikel berikut dapat menghilangkan dahaga saya akan ilmu untuk mengetahui derajat keshahihan hadits do'a tersebut. Semoga bermanfaat, insya Allah.

YA ALLAH BERKAHILAH KAMI DI BULAN RAJAB DAN SYA'BAN

Inilah do'a yang kami tinjau saat ini: ”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”. Apakah betul ini berasal dari hadits yang shahih?



Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, ”Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengucapkan,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

”Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]”.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ’Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad.


Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.


Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.


***
Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Kamis, 19 Maret 2009

LIFE IS BEAUTIFUL …??

Renungkanlah..

Seandainya kita telah lulus apa yang akan kita rencanakan? Mungkin sebagian besar dari kita ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan besar atau bahkan ingin menciptakan usaha dan membuat lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Ya memang itu sebuah pikiran yang lumrah bagi kita mungkin. Setelah sekian lama kita duduk di bangku pendidikan ingin rasanya kita menikmati saat-saat yang kita nanti-nantikan dalam hidup kita. Mencicipi aroma yang sering kita tafsirkan sebagai kebahagiaan hidup, bekerja untuk mendapatkan uang. Uang yang akan kita gunakan untuk membiayai hidup kita. Uang yang diperuntukkan kepada istri kita, keluarga kita, dan anak-anak kita yang sangat kita cintai.

Kita mungkin sempat atau bahkan sering membayangkan hidup dengan mendapatkan pendidikan yang baik, lulus dengan peringkat tinggi, mendapatkan kekayaan yang berlimpah dan mempunyai keturunan yang baik dan mereka mendapatkan kehidupan yang baik pula. selanjutnya kita dapat menikmati hari-hari tua yang begitu membahagiakan. Jikalau memang hal-hal demikian yang selalu terbayang dalam benak kita yang selalu terngiang dalam khayalan kita, cobalah renungkan barang sesaat.

Seandainya kita memang bisa mencapai semua hal tersebut. Bukankah itu adalah hal biasa yang banyak orang mengalaminya, namun ternyata berapa banyak orang yang tidak merasa bahagia dengan sesuatu yang tampak membahagiakan. Akankah kita melewatkan kehidupan yang singkat ini dengan sesuatu yang biasa, dengan sesuatu yang tak meninggalkan jejak sama sekali, dengan suatu rutinitas hidup belaka yang seolah-olah selalu menuntun kita untuk mencapai tujuan itu. Namun, jika memang itu tujuan kita, tampaknya kita memang belum cukup mempunyai arah dan tujuan yang jelas dalam hidup kita.

Katakanlah kita sedang mengumpulkan uang yang notabene digunakan untuk menafkahi keluarga kita dan digunakan untuk mempersiapkan masa depan anak-anak kita. Memang wajib bagi kita untuk menghidupi keluarga kita. Lalu jika kita berhasil mewujudkan mimpi kita untuk mengumpulkan uang bahkan menjadi seorang milyuner, akankah kita merasa bahagia. Lantas akankah kita senang dengan tumpukan harta kita di pundi-pundi kekayaan kita. Sesungguhnya akan jauh lebih bahagia, bahkan bisa dikatakan sebagai kebahagiaan sejati bila kita dapat membagi kebahagiaan kita dengan orang lain. Kita akan menikmati indahnya hidup yang memang didesain indah oleh Sang Pencipta kehidupan.

Sekarang coba kita bayangkan, seandainya kita telah tiada apa yang akan kita harapkan? Akankah kita berharap banyak orang yang mengenang nama baik kita. Banyak orang yang selalu membicarakan jasa-jasa kita. Inginkah kebaikan kita selalu hadir di tengah-tengah hati orang yang kita cintai. Tentu sebagai manusia biasa pada kenyataannya kita selalu mengharapkan pujian dari orang lain.

Namun bukan itu hakikat dari harapan-harapan yang kita lontarkan setelah kita tiada kawan. Ada hal yang jauh lebih berharga dari sekedar mendapatkan pujian. Memang pujian mungkin akan kita dapatkan setelah kita melakukan hal ini. Namun, sekali lagi bukan itu tujuan kita. Menebar manfaat bagi banyak orang, membagi kebahagiaan bagi orang banyak tentu jauh lebih bernilai bagi makna hidup kita. Singkat kata Rahmatan Lil 'Alamin.

Ya.. Walaupun sulit atau bahkan mustahil bagi kita untuk menyamai sifat sang utusan-Nya itu. Namun kebahagiaan hakiki akan kita raih bersamaan dengan kebahagiaan yang kita sebarkan kepada orang lain. Kita bisa mengumpulkan harta dengan jalan yang baik, tapi setelah itu jelas akan terasa indah bila kita dapat menggunakannya secara bijak bukan hanya menumpuknya sampai kita bosan memandanginya. Kita bisa menikmati pekerjaan kita, tapi akan lebih terasa nikmat bila pekerjaan yang kita lakukan membawa kebaikan bagi orang lain.

Bayangkan jika seorang PNS bekerja dengan niat melayani masyarakat sebaik-baiknya agar bisnis dan pekerjaanya lancar. Bayangkan seorang arsitektur membuat gedung yang indah agar penghuninya senang dan nyaman. Bayangkan bila seorang pengusaha memiliki motivasi untuk membantu orang mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak, bahkan memiliki niat untuk mempekerjakan orang-orang cacat agar bisa merasa lebih berguna bagi lingkungannya. Sekali lagi, andaikan seorang wartawan bekerja untuk menyediakan informasi yang baik dan bermutu sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tentu rasanya kehidupan ini akan tampak lebih bermakna dan menyejukkan.

Tak inginkah kita meninggalkan catatan-catatan kebaikan atau bahkan tumpukkan buku yang senantiasa menghadirkan jejak kebaikan yang kita tinggalkan. Semoga kita selalu bisa memanfaatkan segala kemampuan dan apa-apa yang kita miliki untuk ditingkatkan nilainya dengan cara membagi keberhasilan dan kebahagiaan yang kita raih kepada sesama. Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah manusia yang yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.

Wallahu'alam bishshawab

Penantian

sepi...
hampa...
nikmatilah perasaan itu.
jangan kau buang ke samudra jauh.

memang pada awalnya terasa sakit di dada.
pada akhirnya..
kau akan merasakan indahnya ikatan.

kadang aku benci karena tak bisa mengeluarkan isi hatiku.
mulut yang biasa berkoar,
seakan mati membisu ketika dibutuhkan.

tak bisakah ia mengerti akan perbuatanku padanya..
akan semua perhatian yang kuberikan untuknya..

mungkin Ia mengunci rapat mulutku.
karena belum saatnya..
ya.. karena belum saatnya..
Ia tidak mengizinkan kata itu keluar dengan sia-sia..

kata suci itu akan disimpan dalam relung hatiku yang terdalam.
hanya untuk sebuah ikatan yang abadi.
untuk seorang bidadari suci yang akan selalu menemani lahir batinku,
insya Allah...

Jumat, 23 Januari 2009

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

(Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi)

Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:

“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10]. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar

[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)

[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com